Diduga CV GAM Depelover Tipu - tipu, Pemilik Tanah Akan Proses Secara Hukum

    Diduga CV GAM Depelover Tipu - tipu, Pemilik Tanah Akan Proses Secara Hukum
    Gambar: Joni, Menunjukan Lokasi Tanah Yang Dijanjikan Pihak CV GAM Untuk Mereka Pemilik Tanah Dibangun Rumah Type 36 Yang Hingga Saat Ini Belum Dibangun

    PALANGKA RAYA - Keberadaan bangunan yang saat ini telah dibangun oleh oknum berinisial "D' dengan menggunakan CV Graha Angga Mandiri (CV GAM) yang beralamatkan di Jalan Banteng 17 kota Palangka Raya, diduga bermasalah secara aturan administrasi tata kelola perseroan serta perumahan kerakyatan yang telah diatur oleh UU Republik Indonesia.

    Selain itu juga CV GAM dalam melakukan usaha di bidang poferti hunian, diduga menipu dan memperdaya pemilik tanah yang diajaknya untuk kerjasama pembangunan hunian perumahan.

    Hal tersebut disampaikan secara jelas oleh Ahli Waris tanah yang saat ini sudah dibangun berupa beberapa perumahan BTN type 36.

     "Rencana ada delapan unit bangunan rumah type 36 yang dibangun, satunya untuk pemilik tanah, " ungkap Joni suami ahli waris Mellisa  Oktaviany.

    Diceritakannya hingga bisa terjadi adanya perjanjian, pihak CV GAM yang bertanda tangan bernama saudari Danas kelahiran desa Sei Pinang Kapuas dengan tertera di surat perjanjian kontrak bekerja sebagai Mengurus Rumah Tangga (IRT).

    Dalam perjanjian jelas akan dibayarkan uang Rp 100 juta dengan dibangunkan rumah type 36 untuk pemilik tanah yang dikerjasamakan, tanah tersebut berada di jalan G Obos 12 (Jl Biduri II) RT 09 RW VI Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

    Hingga saat ini, hak dan kewajiban dari pihak CV GAM belum direalisasi terhadap perjanjian yang dianggap cacat administrasi , namun sudah berupaya mengambil keuntungan dari pihak nasabah yang tidak tahu kejelasan perjanjian, dengan membayarkan DP bangunan rumah hingga bahkan ratusan juta rupiah tiap nasabah.

     "Belum selesai urusan administrasi pertanahan, pihak CV GAM sudah membersihkan lahan dan memkavling lokasi tanah tersebut, " sebutnya.

    Seharusnya, selaku dirinya sebagai Depolever Perumahan, tanah yang akan diusahakan untuk perumahan apalagi berbentuk Perseroan, harus melakukan perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), melakukan perizinan di BPN, yaitu tata bidang tanah, sket situasi lokasi, perumahan, tata kelola tanah untuk sosial, dan harus dipisahkan satu persatu blok tanah per unit kavlingan dari surat induk perumahan.

    Namun ini pihak CV GAM hanya bermodalkan surat kerjasama yang dinilai Abal - abal (Tipu - tipu) tanpa kejelasan yang diakui negara, sudah berani menarik sejumlah dana dari pihak nasabah yang ketidak tahuannya, bahkan informasi media ini dalam meminta  sejumlah dana untuk pembangunan membawa sejumlah preman ke lokasi pekerjaan bahkan mengancam pemilik tanah ke pihak aparat kepolisian.

     "Kami sering terancam bahkan takut, oknum Danas bersama suaminya membawa sejumlah preman ke lokasi ini, " ucap Joni lirih.

    Saat ini pihak pemilik tanah dan sejumlah nasabah sudah menguasakan kepada Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat (LEMBAPHUM) Kalimantan Tengah, dan sudah mengklarifikasi semua berkas dan mengakte notariskan semua perjanjian kontrak.

    Indra Gunawan, selaku ketua DPD LEMBAPHUM Kalteng menilai dalam permasalahan yang dihadapi oleh pemilik tanah dan beberapa nasabah, pihak CV GAM sudah melanggar aturan administrasi perseroan dan Undang undang terkait penyediaan perumahan komersil.

     "Walaupun itu hanya sifatnya tidak melalui Bank, tapi pihak Depolever harus melalui prosedur yang sehat. Yaitu kejelasan tanah untuk nasabah berupa tata bidang blok kavlingan dari BPN, " ungkap Abdullah, SH dari tim Advokat DPD Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat (LEMBAPHUM) Kalimantan Tengah.

    LEMBAPHUM Kalteng sudah menyurati dan memberikan surat Somasi pertama ke pihak CV GAM untuk minta klarifikasi terhadap bangunan yang saat ini dibangun. 

    Keluhan nasabah banyak disampaikan, diantaranya mengirimkan sejumlah uang kepada nomor rekening yang bukan pemegang perjanjian, yaitu atas nama Dedy S Bank BRI.

     "Ini modus diduga tipu - tipu dalam memanfaatkan kontrak perjanjian yang saat ini dibatalkan demi hukum, " tegas Indra.

    Sementara itu pihak CV GAM dihubungi via Whatshap, media ini mencoba meminta klarifikasi terkait dugaan yang dituduhkan kepada pihak mereka.

    Dedy selaku suami dari Danas pemegang kontrak, berjanji akan melakukan upaya pembicaraan dan membagi waktu untuk bertemu siang kemarin (02/08) pukul 14.00 WIB.

    Hingga ditunggu pukul 19.00 WIB tidak ada kabar, dihubungi via Pesan Whatshap baru dibalas dengan alasan yang tidak masuk akal.

     "Besok aza pak, saya urus anak kecil nanti kami usahakan, " dengan bahasa Dayak berkilah.

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Diskusi Publik, Ducun Umar: Rektor UPR Diharapkan...

    Artikel Berikutnya

    KDNK Wakili Kalteng Diskusi Publik Rancangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Irigasi Bagus dan Petani Bisa Panen Tiga Kali Dalam Setahun
    Ketua Dewan Nasional SETARA Institute : Polri di Bawah Presiden adalah Perintah Konstitusi RI
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Visi Indonesia Emas Namun Uang Kuliah Semakin Tak Terjangkau
    Diskusi Panel di Rapimnas Kupas Potensi Sabut Kelapa untuk Solusi Longsor dan Pemberdayaan Ekonomi  

    Ikuti Kami